Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (29/1/2010).
"Dua minggu lalu saya sudah menyebar surat ke 23 lembaga, ke seluruh ormas islam, perguruan tinggi islam," ujar Lia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dari kajian mereka apakah setuju untuk mengawasi atau langsung saja ke poin pelarangan," kata Lia.
Hari Rabu (3/2/2010) mendatang, dewan akan membahas masalah ini dalam rapat paripurna membahas prolegda. "Hari rabu, dalam paripurna salah satunya akan kita bahas ini," ujar Lia.
(avi/tya)











































