"Idealnya adalah pelarangan minuman beralkohol berapapun persenannya (kadar alkohol-red), sebagai implementasi dari Bandung Kota Agamis," ujar Lia kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (29/1/2010).
Dikatakan Lia, Wali Kota mengusulkan pengawasan dan pengendalian miras dengan 3 klasifikasi yaitu kategori A, B, dan C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadar alkohol untuk kategori A yaitu 1 sampai 5 persen, kategori B sebesar 5 hingga 20 persen dan kategori C untuk yang kadarnya diatas 20 persen.
Menurut Lia, jika klasifikasi ini lolos begitu saja, maka akan membahayakan anak muda di Kota Bandung. "Kalau ini lolos begitu saja agak berbahaya, karena klasifikasi AΒ boleh dijual di toko dan mini market. Memang yang beli hanya boleh 21 tahun ke atas, tapi akan sulit implementasinya," kata Lia.
Daripada nantinya pemkot tidak mampu mengawasi, kata Lia, maka sebaiknya miras ditiadakan. "Idealnya tidak ada, tapi untuk meniadakan, kita diskusi panjang dulu," sarannya.
(avi/lom)










































