Anggota Dewan: Miras Jangan Dikendalikan, Tapi Dilarang

Anggota Dewan: Miras Jangan Dikendalikan, Tapi Dilarang

- detikNews
Jumat, 29 Jan 2010 15:40 WIB
Bandung - Pemkot Bandung seharusnya bukan membuat perda pengawasan dan pengendalian miras, tapi seharusnya perda larangan peredaran miras. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali menanggapi Lembaran Kota No 19 Tahun 2009 perihal usul rancangan Perda Kota Bandung tentang pengawasan dan pengendalian miras dan retribusi izin tempat penjualan miras.

"Idealnya adalah pelarangan minuman beralkohol berapapun persenannya (kadar alkohol-red), sebagai implementasi dari Bandung Kota Agamis," ujar Lia kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (29/1/2010).

Dikatakan Lia, Wali Kota mengusulkan pengawasan dan pengendalian miras dengan 3 klasifikasi yaitu kategori A, B, dan C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kategori A itu bisa dijual bebas di toko, mini market, B dan C itu kelas berat, yang hanya boleh dijual di hotel bintang 3, 4, 5, pub, bar, diskotik dan restoran bertanda khusus," ujarnya.

Kadar alkohol untuk kategori A yaitu 1 sampai 5 persen, kategori B sebesar 5 hingga 20 persen dan kategori C untuk yang kadarnya diatas 20 persen.

Menurut Lia, jika klasifikasi ini lolos begitu saja, maka akan membahayakan anak muda di Kota Bandung. "Kalau ini lolos begitu saja agak berbahaya, karena klasifikasi AΒ  boleh dijual di toko dan mini market. Memang yang beli hanya boleh 21 tahun ke atas, tapi akan sulit implementasinya," kata Lia.

Daripada nantinya pemkot tidak mampu mengawasi, kata Lia, maka sebaiknya miras ditiadakan. "Idealnya tidak ada, tapi untuk meniadakan, kita diskusi panjang dulu," sarannya.

(avi/lom)


Berita Terkait