"Kami bertahan dengan cara bertahan supaya (tentara) tidak masuk ke rumah masing-masing. Dengan personel yang banyak kami merelakan anggota mencoret rumah dengan tanda silang merah dan hijau serta plank," kata salah seorang warga Aa Jaelani, saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jalan Subang, Kamis (28/1/2010).
Silang merah, jelas Aa, adalah pengosongan rumah harus dilakukan segera mungkin sedangkan hijau yang akan diberikan batas toleransi waktu untuk mengosongkan kediamannya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, personel Kodim 0612 Tasikmalaya kembali ke Jalan Saptamarga untuk menyegel rumah warga dengan cara yang dinilai repsresif. "Kami tidak melawan. Karena kami menghormati institusi. Mereka juga dari keluarga besar ABRI dan kami juga," tutur Aa.
Aa menyayangkan sikap tentara yang kembali berupaya mengosongkan paksa kediaman warga yang dianggap tentara sebagai rumah dinas TNI. Padahal, sehari sebelumnya Komandan Kodim telah menyepakati untuk berbicang dengan warga di atas tanggal 28 Januari.
Ia menyayangkan sikap Kodim yang pernah melayangkan surat pengosongan kepada warga dengan batas waktu 26 Februari. Namun kenyataannya, tentara lebih dulu memaksa warga mengosongkan rumahnya masing-masing.
"Warga tidak bersedia mengosongkan. Karena memang secara history warga yang membangun di situ," kata Salah seorang warga lainnya Wawan Marwanto, saat disinggung apakah warga bersedia mengosongkan rumahnya.
"Artinya sangat tidak adil jika kemudian hari ini warga disuruh meninggalkan rumah begitu saja. Secara historis emosional, ikatan antara warga dan tanah bangunan sudah sangat kental," timpal Pembela Umum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan.
Aa menambahkan, karena sejak tahun 1974 warga yang menggarap komplek tersebut, mereka menginginkan kepemilikan tanah dan rumah milik setiap warga. Meski saat ini rumah yang berada di atas tanah tersebut dinilai warga belum jelas kepemilikannya apakah murni kepemilikan TNI atau sipil.
"Pada dasarnya kita patuh pada aturan. Kalau memang hukum mengatakan demikian kita patuh," kata Aa saat disinggung bagaimana jika BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengakui tanah yang ditempati warga sebagai lahan Kodim.
(ahy/tya)










































