"Saya nggak ngerti ada ranting sepintar itu. Sangat luar biasa ranting menggugat DPP. Wawasannya sudah sangat menasional," seloroh Rudi saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (26/1/2010).
Meski menyayangkan, Rudi tidak terlalu mempersoalkan langkah hukum yang diambil para kader PDIP dari ranting di Bandung itu, dalam menanggapi SK yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen partai.
"Tidak apa-apa kalau memang ada anak ranting yang mencari keadilan lewat jalur hukum. Kader partai yang loyal dan disiplin seharusnya tidak lakukan itu. Tapi, kalau itu bagian dari mencari keadilan silakan saja," ungkap Rudy.
"Saya yakin DPP paham dengan mengeluarkan SK dengan pertimbangan mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, 24 anak ranting mengancam gugat Ketum PDIP Megawati karena mengeluarkan SK nomor 435/KPTS/DPP/XI/2009 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat PAC, Konfercab, Konferda, dan Kongres III yang akan berlangsung April 2010 nanti.
Mereka menilai, SK tersebut dinilai menyalahi AD/ART. "SK mestinya dibatalkan atau dicabut. Surat sampai saat ini belum dibalas," kata Adang Rosidi, salah seorang pengurus ranting Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kaler.
(ahy/tya)











































