Peneror Radio 99ers Divonis 9 Bulan Penjara

Peneror Radio 99ers Divonis 9 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 15:53 WIB
Peneror Radio 99ers Divonis 9 Bulan Penjara
Bandung - Terdakwa teror bom kepada Radio 99ers yang berkantor di Gedung BRI Tower, Jalan Asia Afrika, Andrian Popondaru (24), divonis sembilan bulan penjara.

Putusan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Joko Siswanto lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara.

"Terdakwa tidak terbukti terlibat jaringan teroris," kata hakim dalam amar putusan yang meringankan terdakwa, di Ruang 1, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya masyarakat diresahkan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 7 Undang-undang Terorisme penganti Peraturan Perundangan No 1 tahun 2002.

Kuasa hukum terdakwa Dimas A. Pamungkas menyatakan, putusan hakim dinilai salah sasaran dalam penerapan undang-undang terorisme. "Dia bukan termasuk jaringan terorisme, kalau pun dijerat dia dijerat pasal pemerasan," kata Dimas.

Saat ini, terdakwa masih harus menjalani sisa masa tahanan yang telah dilakukan selama enam bulan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta.

(ahy/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini