Putusan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Joko Siswanto lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara.
"Terdakwa tidak terbukti terlibat jaringan teroris," kata hakim dalam amar putusan yang meringankan terdakwa, di Ruang 1, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa Dimas A. Pamungkas menyatakan, putusan hakim dinilai salah sasaran dalam penerapan undang-undang terorisme. "Dia bukan termasuk jaringan terorisme, kalau pun dijerat dia dijerat pasal pemerasan," kata Dimas.
Saat ini, terdakwa masih harus menjalani sisa masa tahanan yang telah dilakukan selama enam bulan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta.
(ahy/lom)










































