Hanya Gugat Ketua Umum, Berkas Ditolak

Kader PDIP Bandung Gugat Megawati

Hanya Gugat Ketua Umum, Berkas Ditolak

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 15:47 WIB
Bandung - Gugatan 24 anak ranting PDI Perjuangan di Bandung ke Ketua Umum partai Megawati Soekarno Putri batal didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Berkas gugatan dinilai tidak lengkap.

"Berkas belum sempurna," kata anggota anak ranting PDIP Pasir Layung Perri KKS usai melakukan registrasi di PN Bandung, Senin (25/1/2010), Jalan RE Martadinata.

Ditolaknya gugatan, karena para penggugat hanya menyertakan 'calon' tergugatnya Ketua Umum PDIP yang berdomisili di Jakarta. "Hanya teritorial saja. Kalau mau masuk ke sini (PN Bandung) harus disertakan turut tergugat dari PAC sampai DPP," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, pihaknya akan segera membenahi kekurangan berkas gugatan. "Sesegera mungkin akan diperbaiki," ungkap Perri.

Gugatan berawal dari keluarnya SK nomor 435/KPTS/DPP/XI/2009 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat PAC, Konfercab, Konferda, dan Kongres III yang akan berlangsung April 2010 nanti.

Akar rumput PDI Perjuangan di Bandung menilai SK tersebut menyalahi AD/ART dari kongres ke-2 di Bali yang menyebutkan keikutsertaan anak ranting dalam utusan pleno di tingkat Cabang. Mereka menilai, SK tersebut ditelurkan sekaligus disahkan oleh ketua umum partai.

(ahy/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini