"Berkas belum sempurna," kata anggota anak ranting PDIP Pasir Layung Perri KKS usai melakukan registrasi di PN Bandung, Senin (25/1/2010), Jalan RE Martadinata.
Ditolaknya gugatan, karena para penggugat hanya menyertakan 'calon' tergugatnya Ketua Umum PDIP yang berdomisili di Jakarta. "Hanya teritorial saja. Kalau mau masuk ke sini (PN Bandung) harus disertakan turut tergugat dari PAC sampai DPP," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan berawal dari keluarnya SK nomor 435/KPTS/DPP/XI/2009 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat PAC, Konfercab, Konferda, dan Kongres III yang akan berlangsung April 2010 nanti.
Akar rumput PDI Perjuangan di Bandung menilai SK tersebut menyalahi AD/ART dari kongres ke-2 di Bali yang menyebutkan keikutsertaan anak ranting dalam utusan pleno di tingkat Cabang. Mereka menilai, SK tersebut ditelurkan sekaligus disahkan oleh ketua umum partai.
(ahy/lom)










































