"Jumlahnya 38 (unit). Lima untuk ketua dan pimpinan dewan selebihnya untuk Alat kelengkapan Dewan," kata Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar, Awing Asnawi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (25/1/2010).
Perubahan tersebut, diakui Awing, berdasarkan amanat Depdagri RI kepada dewan untuk merasionalisasikan usulan pengadaan 100 mobil dinas bagi dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Komisi B yang merangkap menjadi Wakil Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Jabar, Donny Ahmad Munir, mengatakan Depdagri meminta dewan mengavaluasi ajuan tersebut.
"Materi disesuaikan dengan aturan dan dirasionalisasikan," papar Donny beberapa waktu lalu.
Penyesuaian, lanjut Donny, terkait dengan PP 37 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyebutkan hanya pejabat dewan dan alat kelengkapan yang berhak menerima mobil dinas.
"Anggota akhirnya menyadari juga, lagi pula anggaran kita defisit," imbuh Awing.
(ahy/tya)











































