Hal tersebut diungkapkan Kasubag Umum PTUN Bandung Jacky Ridwan kepada wartawan di kantor PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Jumat (22/1/2010).
"Setelah diperiksa, berkas dan data penting yang berada di ruang panitera dan hakim tidak ada yang hilang," jelasnya.
Jacky menuturkan, laptop dan ponsel yang masing-masing berjumlah satu unit itu berhasil dicuri di ruang hakim yang berlokasi di lantai dua. Ruangan itu ditempati dua orang hakim yaitu Abdul Latief dan Sofyan. Laptop dan ponsel itu, kata Jacky, merupakan milik Abdul Latief.
Saat ditanya wartawan apakah di laptop milik hakim tersebut tersimpan data-data penting, Jacky belum mengetahuinya.
"Tadi Pak Abdul tidak ada di tempat. Saya belum bertemu. Jadi, belum diketahui apakah ada atau tidak data penting di laptopnya," terang Jacky yang ditemui wartawan di ruang kerjanya.
(bbp/lom)











































