"Opsi yang diberikan pemkot ada 3, pertama membayar pesangon 5 kali gaji, ditempatkan melalui outsourching bisa di security, cleaning service, catering, atau ditempatkan di BUMD, misalnya PD Kebersihan," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandaru saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (20/1/2010).
Namun, kata Haru, jika Pemkot memilih para TKK ditempatkan dalam outsourching atau pihak ketiga, diharapkan Pemkot tidak menghilangkan hak TKK untuk mendapatkan pesangon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar segera berkoordinasi kepada TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) untuk menganggarkan uang pesangon bagi pegawai TKK tersebut.
"Mumpung belum disahkan, karena masih menunggu evaluasi Gubernur," kata Haru.
(avi/ema)










































