"Pengadilan masih berupaya mencari," kata Kresna di sela seminar Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Bandung, di Hotel Mitra, Jalan Supratman, Rabu (20/1/2010).
Ia menambahkan, pihaknya kesulitan dalam memncari bukti yang diminta Pemprov Jabar dan digunakan penggugat Eutik Cs sebagai novum (bukti baru) pengajuan PK ke Mahkamah Agung. "Kita sudah bongkar-bongkar arsipnya, itu kan sudah lama," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti yang dimaksud adalah putusan PN Bandung yang ditetapkan 23 tahun kemudian, 1971. Amar putusan dan ketetapan itu menyebutkan jika tanah seluas 6 hektare yang melingkupi kawasan Gasibu secara sah dimilki oleh ahli waris Patinggi alias Dirdja, Eutik Suhanah Cs.
Novum itulah yang menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan sekaligus dimenangkan pihak Eutik Cs.
Sementara itu, Gubernur Jabar bersama jajaran Biro Hukum Pemprov sempat melayangkan langsung surat klarifikasi mempertanyakan keberadaan putusan yang pernah diterbitkan Pengadilan Negeri Bandung.
(ahy/lom)











































