Hal ini dituturkan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Jabar Salim Umar ketika dihubungi wartawan melalui telepon selularnya Selasa (19/1/2010).
"Kita masih harus menunggu hasil rapat. Tapi menurut saya pribadi foto pre wedding tidak masalah karena dilakukan bertiga atau bahkan berempat. Maksudnya ada fotografer dan asistennya. Kalau hanya berdua itu yang tidak boleh," tutur Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Salim menuturkan dua hal ini dikategorikannya sebagai perbuatan Mubah. Yang artinya, jika dilakukan tidak berdosa, kalaupun dilakukan juga tidak apa-apa.
Rencananya MUI Jabar akan merapatkan ini pada Rabu (27/1/2010). "Nanti akan kita rapatkan. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita pasti beri tahu," tandasnya.
(dip/tya)











































