Polda Jabar menetapkan lagi satu tersangka terkait kasus aliran Surga Eden. Yang terbaru ialah Tuti, yang merupakan pembantu pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi.
"Tersangka bertambah satu orang. Jadi, sementara ini jumlah tersangka ada empat," jelas Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Abdul Hakim saat berbincang dengan detikbandung via ponsel, Senin (18/1/2010).
Abdul menambahkan, keempat tersangka itu masing-masing Ahmad Tantowi dan istrinya, Endang. Serta dua pembatu yaitu Ros dan Tuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Endang, Ros dan Tuti dikenai pasal 55 dan 56 KUH Pidana," jelas Abdul.
Saat ini polisi menjeratkan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan, berdasarkan keterangan dari saksi korban. Namun tidak tertutup kemungkinan pasal yang dijeratkan akan bertambah terkait penodaan agama, setelah polisi memanggil saksi ahli. (bbp/lom)











































