Polisi Tetapkan Tersangka Keempat

Aliran Surga Eden

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 18 Jan 2010 12:16 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat
Bandung -

Polda Jabar menetapkan lagi satu tersangka terkait kasus aliran Surga Eden. Yang terbaru ialah Tuti, yang merupakan pembantu pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi.

"Tersangka bertambah satu orang. Jadi, sementara ini jumlah tersangka ada empat," jelas Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Abdul Hakim saat berbincang dengan detikbandung via ponsel, Senin (18/1/2010).

Abdul menambahkan, keempat tersangka itu masing-masing Ahmad Tantowi dan istrinya, Endang. Serta dua pembatu yaitu Ros dan Tuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Tantowi dijerat pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat pasal ikut serta dan membantu kejahatan.

"Endang, Ros dan Tuti dikenai pasal 55 dan 56 KUH Pidana," jelas Abdul.

Saat ini polisi menjeratkan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan, berdasarkan keterangan dari saksi korban. Namun tidak tertutup kemungkinan pasal yang dijeratkan akan bertambah terkait penodaan agama, setelah polisi memanggil saksi ahli.

(bbp/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads