Hal ini disampaikan Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali saat ditemui detikbandung di Masjid Al Fajr di Jalan Cijagra, Senin (18/1/2010).
"Polisi harus bertindak reaktif dan tuntas. Kenapa polisi bereaksi cepat dan tuntas, sebab kalau tidak demikian, akan timbul lagi aliran-aliran baru yang sejenis," ujar Athian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu dibina itu imamnya dulu, baru pengikutnya. Tetapi bukan berarti mereka bebas dari hukuman," tegas Athian.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus keberadaan aliran Surga Eden. Sementara ini Ahmad Tantowi dijerat pasal tentang percabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan istrinya Endang serta pembantunya Ros dijerat pasal 55 dan 56 KUH Pidana tentang ikut serta dan membantu kejahatan.
(lom/lom)










































