Proses PHK Harus Lewat PPHI

Hotel Papandayan PHK Karyawan

Proses PHK Harus Lewat PPHI

- detikNews
Sabtu, 16 Jan 2010 10:30 WIB
Proses PHK Harus Lewat PPHI
Bandung - Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papandayan Asep Ruhiyat menyatakan, seharusnya proses PHK di Papandayan dilakukan melalui Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), seperti yang tercantum dalam pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Dalam surat anjuran dari Disnaker, PKH ini harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak sesuai dengan pasal 155 UU No 13 tentang ketenagakerjaan," kata Asep saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Sabtu (16/1/2010).

Menurut Asep, dalam pasal itu, disebutkan bahwa jika perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya harus diselesaikan melalui lembaga penyelesaian perburuhan. "Dalam pasal itu disebutkan bagaimana cara mem-PHK. Kan harus lewat PPHI, tidak bisa sepihak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak melewati proses pengadilan PPHI, kata Asep, maka perusahaan melanggar undang-undang. "Kalau tidak lewat PPHI ya melanggar, kan sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Ditambahkan Asep, sebelumnya karyawan papandayan yang menolak PHK ada 59 orang, namun kini hanya tinggal 48 orang. "Yang satu lagi akhirnya menerima karena sudah diterima CPNS," imbuhnya.

Hingga kini, kata Asep pihak hotel kekeuh untuk mem-PHK mereka dengan berbagai alasan. "Disnaker sudah menyampaikan surat anjurannya ke manajemen hotel, salah satu isinya menyatakan PHK harus dibatalkan demi hukum. Tapi hotel masih kekeuh mau mem-PHK kami," tandasnya.

Masalah ini bermula saat keluarnya Surat Keputusan Direksi PT Citragraha Nugratama No. 01/HPB/SK-Dir/IX/2009 tentang penutupan operasional Hotel Papandayan Bandung. Surat tertanggal 18 November 2009 itu diteken oleh Direksi Marcella Sapardan. Penutupan operasional perusahaan karena hotel akan direnovasi.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads