Diduga Main Duit, Terdakwa Ancam Laporkan Jaksa ke KPK

Diduga Main Duit, Terdakwa Ancam Laporkan Jaksa ke KPK

- detikNews
Jumat, 15 Jan 2010 20:16 WIB
Bandung - Terdakwa perkara dana relokasi PKL Iwan Suhermawan mengancam akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum perkara ke KPK dan Satgas Pemberantas Mafia Hukum. Ia menilai jaksa diskriminatif dalam memberikan tuntutan kepadanya dibanding tersangka lainnya.

"Saya akan ambil langkah setelah tuntutan ini. Saya akan lapor ke KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Iwan seusai persidangan pembacaan tuntutan, Jumat (15/1/2010).

Iwan juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) untuk memeriksa kedua jaksa yang menuntutnya, Roy Rovalino dan Erwin Widiantono, diperiksa karena diduga menerima duit yang berakibat pada pendiskriminasian proses hukum perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya korban. Sebetulnya tuntutan layak ditujukan kepada Priana dan Eni Juhaeni," kata Iwan seusai sidang. "Kejari harus stop mutasi Jaksa dan harus diperiksa," tegas Iwan.

Disinggung kapan akan mengambil langkah tersebut, Iwan menuturkan, "Secepatnya, setelah dibicarakan dengan kuasa hukum saya," paparnya.

Iwan Suhermawan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung dalam perkara dana relokasi PKL tahun 2004. Dalam berkas tuntutan disebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Iwan terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Saat hendak memasuki mobil tahanan, Iwan marah-marah kepada kedua jaksa yang berada di halaman pengadilan. Meski kata-kata kasar meluncur dari mulutnya, kedua jaksa tersebut tak membalasnya.

"Nggak apa-apa, yang penting saya sudah laksanakan tugas saya," kata Erwin menanggapi umpatan Iwan.

(ahy/tya)


Berita Terkait