Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad, saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (15/1/2010).
"Untuk memastikan apakah nanti ini ada indikasi penodaan agama, kami memerlukan keterangan saksi ahli. Mungkin karena di Jawa Barat, kita minta MUI dan Depag Jabar," tutur Dade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad dijerat pasal percabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Endang serta Ros dikenai pasal 55 dan 56 KUH Pidana yakni tentang ikut serta dan membantu kejahatan.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi korban sekaligus pengikut, mereka mengakui adanya tindakan pencabulan. Ada bukti yang mengarah ke sana, " tambah Dade.
(lom/lom)











































