"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono.
Prahoro mengatakan SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Untuk pembuatan SIM baru serta pelayanan perpanjang SIM angkutan umum, tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung," tambah Prahoro.
(bbp/bbp)











































