Usir Pedagang Makanan Berbahaya di Sekolah

Usir Pedagang Makanan Berbahaya di Sekolah

- detikNews
Kamis, 14 Jan 2010 18:52 WIB
Bandung - Dicurigai banyak jajanan anak sekolah mengandung bahan berbahaya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji menegaskan pihak sekolah wajib menindak pedagang yang memjual makanan dengan zat berbahaya. Baik pedagang yang berada di dalam lingkungan sekolah, maupun yang berada diluar sekolah.

"Sekolah wajib menegur, bahkan bisa mengusir dari lingkungan sekolah," tegas Oji saat dihubungi detikbandung melaui telepon selularnya, Kamis (14/1/2010).

Oji mengimbau kepada orang tua murid agar menyuruh anaknya untuk sarapan pagi sebelum beragkat ke sekolah. Menurutnya hal tersebut dapat meminimalisir anak untuk jajan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga selalu ingatkan kepada anaknya untuk membeli jajanan yang steril dan terpilih. Jangan beli makanan di tempat terbuka yang memungkinkan kena debu," sarannya.

Guru juga diminta lebih ketat awasi jajanan di sekitar sekolah. "Mungkin bapak ibu guru juga suka jajan, sekalian awasi," kata Oji.

Lebih lanjut Oji menuturkan, Disdik akan memberikan surat edaran ke seluruh sekolah. Isinya, meminta kepala sekolah agar melakukan pengawasan dan menindak pedagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya.

"Besok kita akan sampaikan surat edaran ke kepala sekolah, mulai dari TK sampai SMA, dan Madrasah juga. Isinya agar sekolah mengawasi dan menindak pedagang yang menjual makanan yang membahayakan," ujar Oji.

Dalam surat tersebut, kata Oji, kantin sekolah harus bersih dan teratur. "Makanan yang dipajang dan dijajakan harus terhindar dari debu dan lalat. Makanan harus terbungkus dengan kemasan yang rapi dan terhindar dari pembungkus yang kotor atau tidak baik," tegasnya.

Apabila ternyata ditemukan pedagang yang memjual makanan dengan zat berbahaya, Oji menegaskan pihak sekolah wajib menindak pedagang tersebut. Baik pedagang yang berada di dalam lingkungan sekolah, maupun yang berada diluar sekolah.

(avi/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads