"Kita kecewa dengan kinerja Disnakertrans, renovasi tidak bisa jadi alasan untuk menganjurkan PHK," ujar Sekretaris Regional Federasi
Serikat Pekerja Mandiri Papandayan Regional Jabar Haldi Pinandita saat ditemui usai mediasi dengan Komisi D dan Disnakertras Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (14/1/2010).
Haldi mengakui dalam masa renovasi pekerja tidak mungkin melakukan kegiatan di Papandayan, namun pihaknya ingin menjamin pekerjaan mereka tidak hilang dalam masa renovasi.
"Kita juga sadar, saat renovasi tidak mungkin bekerja. Tapi kita ingin jamin pekerjaan tidak hilang, dan saat selesai, kita tetap bekerja seperti biasa, " ujarnya.
Lebih lanjut Haldi mengatakan sebelumnya pihak manajemen mengatakan alasan PHK yakni Pasal 164 dengan alasan efisiensi. "Tapi saat udah berkurang 139 karyawan, masa yang 59 lagi harus PHK semua," ujarnya.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papandayan, Asep Ruhiyat mengatakan, 59 orang yang keukeuh bertahan untuk tetap
bekerja di Papandayan adalah pekerja usia produktif.
"Kalau yang 139 itu sudah mau hampir pensiun, dan masa kerja yang sudah lama. Kalau yang 59 ini masih usia produktif," ujarnya.
Haldi juga mengatakan, pihaknya meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dengan pemimpin Media Group Surya Paloh. Hotel Papandayan adalah salah satu hotel milik Media Group.
"Kami berencana ingin bertemu owner langsung dan akan mendatangi media group," jelasnya.
Dari keterangan Haldi, pihaknya sudah mengirim surat kepada Media Group mengenai masalah ini, namun hingga kini belum ada tanggapan.
"Kita sudah kirim surat ke Media Group Desember 2009. Kalau dari SPM Papandayan bulan November, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Bandung Hibarni Andam Dewi merekomendasikan agar 59 karyawan yang di-PHK menerima keputusan manajemen. Alasannya dia menerima surat dari konsultan proyek hotel, jika bangunan hotel tak layak untuk bekerja.
(avi/ern)











































