"Kalau di KPU masalah ini selesai di dewan kehormatan, nanti kita tinggal memberikan surat rekomendasi. Kalau soal Yuni sudah kewenangan partai, bukan kami," ujar Asep saat ditemui wartawan di KPU Jabar, Kamis (14/1/2010).
Asep menyarankan kepada Demokrat untuk memeriksa Yuni Nabila untuk lebih mengetahui secara detail apa Yuni salah atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing seharusnya menyelesaikan semuanya, beritikad baik dan taat hukum, sehingga telihat memberi pelajaran baik untuk masyarakat," kata Asep.
Mengenai sanksi untuk KPU Kota Bandung, Asep mengatakan keputusan menunggu surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan. Asep pun mengaku belum dapat memastikan apakah sanksi akan ditujukan kepada perorangan KPU Kota atau instansi KPU Kota.
"Belum tau, nanti kita kan ada pleno dulu setelah ada surat rekomendasi dari badan kehormatan," ujarnya.
(avi/tya)










































