Dua WNA asal Filipina dipastikan akan segera dideportasi. Keduanya terbukti telah menyalahgunakan visa turisnya karena saat berada di Indonesia malah meminta sumbangan ke tenant di Bandung Supermal (BSM).
"Ya kalau melihat dari bukti, mereka itu menyalahgunakan izin tinggal dan sudah dipastikan akan dideportasi," ujar Kasie Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Bandung Agus Siregar kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Surapati, Kamis (14/1/2010).
Menurutnya deportasi akan dilakukan setelah selesai pemeriksaan serta tiket pulang ke Filipina. "Pemeriksaan masih dilanjutkan hari ini," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga kini pihak kedutaan Filipina belum tahu. Nanti akan dikabari sekalian dengan pemulangan mereka kalau tiketnya sudah ada," jelas Agus.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kedua WNA itu yaitu Tambis Norma Morales (37) dan Cruz Bonifacio Jr Kelahiran (33) mengaku berasal dari sebuah lembaga yang peduli dengan anak-anak bernama Children's Joy Foundation.
Dari buku sumbangan milik keduanya, tertulis jika Children's Joys Foundation berpusat di Jakarta. Cabangnya di Indonesia di Jakarta, yang alamatnya di Rukan Mitra, Matraman Jaya, BLK AI-6 Jakarta Timur. Tertulis juga contact person yayasan ini seorang jenderal purnawirawan TNI bernama Paulus Butarbutar. (ern/ern)











































