"Kami tak setuju PHK jika tak ada alasan yang pasti, tapi kami menerima surat dari konsultan konstruksi Hotel Papandayan yang menyatakan bangunan tersebut sudah tak layak dipakai untuk bekerja," ujar Kadisnakertrans Kota Bandung Hibarni Andam Dewi di sela-sela Semiloka Bandung Kota Seni dan Budaya di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Rabu (13/1/2010).
Selain itu, kata Hibarni, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi ke manajemen hotel untuk bisa mempekerjakan kembali 59 karyawan yang di-PHK, jika renovasi hotel sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengaku tak bisa menjamin apakah pihak perusahaan hotel bisa mempekerjakan lagi atau tidak. "Kalau itu belum tahu, lagipula siapa tahu karyawan itu sudah kerja di tempat lain atau sukses berwiraswasta," tuturnya.
Lebih lanjut dia menyatakan jika para karyawan tak puas dengan rekomendasi Disnakertrans, mereka bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Wewenang kami sudah selesai. Kami sudah berikan surat anjuran, kalau tak puas bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial," katanya.
Per 1 Desember 2009, manajemen Hotel Papandayan mem-PHK 189 karyawannya dengan alasan bangunan hotel akan direnovasi. Sebanyak 59 karyawan menolak keputusan itu. Mereka meminta dipekerjakan kembali di perusahaan lainnya yang berada di bawah Media Group. Hotel Papandayan berada di bawah Media Group.
(ern/ern)











































