"Ini ironi penegakan hukum," ujar Pengamat Hukum dari Unpar Asep Warlan Yusuf kepada detikbandung melalui telepon, Rabu (13/1/2010).
Menurut Asep, seharusnya hakim bukan semata-mata corong undang-undang. Hakim tak boleh mengenyampingkan nilai keadilan di tengah masyarakat. Hakim menurutnya, harus progresif dan responsif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rendahnya vonis tiga polisi yang nyabu dibandingkan kasus Lili yang mencuri Quran, menurutnya sangat ironis. "Perbuatan nyabu pasti dilakukan dengan sadar, dan harusnya vonisnya lebih berat agar ada efek jera. Apalagi ini dilakukan oleh aparat negara," katanya.
PN Bandung menvonis Lili 6 bulan kurungan, Selasa (12/1/2010) karena terbukti mencuri beberapa buku dan Quran milik Masjid Baitul Ruhiyat, di Komplek Bahagia Permai, Buahbatu, Bandung.
Buku-buku yang dicuri tersebut antara lain, Ensiklopedia Alquran, Syaamil Al Quran, Terjemahan Nailul Authar, Tafsir Alquran al Karim, Ringkas Hadist Shahi Al Bukhori, buku Musa VS firaun, buku Tokoh-tokoh yang diabadikan Alquran, Bulughul Maram, Tafsir Fi Zhilalil Quran.
Namun pengurus masjid keburu memergokinya, sehingga buku dan Quran itu tak jadi dibawa. Kepada polisi, Lili mengaku melakukan pencurian pertamanya itu karena terdesak kebutuhan.
Sebulan sebelumnya, tepatnya 15 Desember 2009, PN Bandung hanya menghukum tiga polisi berpangkat brigadir 2 bulan 20 hari. Mereka terbukti nyabu di asrama polisi pada 29 September 2009. (ern/ern)










































