Direktur Keuangan PT KA Hirup Udara Bebas

Direktur Keuangan PT KA Hirup Udara Bebas

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 19:25 WIB
Direktur Keuangan PT KA Hirup Udara Bebas
Bandung - Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuntjoro akhirnya bisa keluar dari ruang tahanan Mapolda Jabar. Pasalnya, penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi ini dikabulkan penyidik.

"Sebelumnya tersangka sempat menjalani penahanan sekitar dua bulan. Pada pekan lalu, tersangka bisa keluar dari tahanan," ungkap Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Abdul Hakim M.

Hal ini dituturkan Abdul saat berbincang kepada wartawan, usai menghadiri peresmian Samsat Keliling di Dispenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (12/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka dinilai sudah selesai. Menurutnya, saat ini hanya tinggal melengkapi. "Pengabulan penangguhan penahanan
itu karena tersangka dinilai kooperatif," ujarnya.

Saat ini, Agus menjelaskan, sebenarnya berkas tersangka sudah siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, sambung dia, pihaknya masing menunggu hasil audit dari BPKP mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka Ahmad Kuntjoro akan dijerat tentang gratifikasi atau penyuapan terhadap pejabat negara. Ia menambahkan, tersangka awalnya disangkakan
dugaan korupsi.

"Karena tersangka ini warga sipil, akhirnya diarahkan ke gratifikasi," ungkap Abdul.

Abdul menerangkan, tersangka ini diduga mengambil uang ratusan juta dari Rp 100 miliar dana investasi PT KA. Diduga uang ratusan juta itu, jelas Abdul, oleh tersangka diberikan ke sejumlah orang di PT KA.


(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads