"Saya tidak mengerti," kata Jodi, saat ditanya Majelis Hakim Ketua Nur Hakim dalam sidang dakwaan, di Ruang 3 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/1/2010).
Pertanyaan itu dilontarkan hakim saat Jaksa Penuntut Umum Anne selesai membacakan berkas dakwaan sang atlet. Hakim bertanya apakah Jodi mengerti atau tidak dakwaan yang dibacakan padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menjelaskan maksud pertanyaan yang dilontarkannya itu. "Bukan itu maksudnya, soal penolakan belakangan," tegas hakim di hadapan pria berbadan tegap ini.
Setelah dijelaskan, Jodi baru memahami maksud pertanyaan hakim. Akhirnya ia menerima dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam persidangan, Jodi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dan peci hitam itu terlihat khusyu mendengarkan dakwaan yang ditujukan padanya.
Hakim kembali menanyakan kepada Jodi mengenai sikapnya terhadap dakwaan. "Keberatan," kata laki-laki kelahiran Palembang ini. Sidang akan dilanjutkan 2 Februari 2010 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang diketuai Jiwan Suwarya.
Pada acara Braga Bike Festival, Sabtu 12 Desember 2009 lalu, Jodi memimpin konvoi 20-an moge menuju Jalan Braga. Namun pada saat perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jodi yang kepada polisi mengatakan membunyikan sirine, menerobos lampu merah.
Dasep yang tengah berjaga kemudian memberhentikannya. Tak terima diberhentikan, Jodi pun mengancam, mencengkram baju Dasep hingga kancing baju bagian atas terlepas, dan memukul kepala Dasep dengan telapak tangan terbuka hingga empat kali.
(ahy/ern)











































