JPU pengganti Anne, dalam berkas dakwaannya menyatakan jika Jodi terancam pasal 335 KUHPidana karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 211 KUHPidana tentang pelanggaran lalu lintas, dan juga pasal 212 KUHpidana yaitu melawan kepada aparat negara sedang bertugas. Tersangka terancam penjara 1 tahun lebih.
Jodi yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, selama persidangan terlihat duduk dengan tegap. Jodi terlihat menyimak dengan serius dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdananya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasep yang tengah berjaga kemudian memberhentikannya. Tak terima diberhentikan, Jodi pun mengancam, mencengkram baju Dasep hingga kancingnya terlepas, dan memukul kepala Dasep hingga empat kali.
(ern/ern)











































