Jodi Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Kasus Anggota Moge

Jodi Didakwa Pasal Berlapis

- detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 16:18 WIB
Jodi Didakwa Pasal Berlapis
Bandung - Jodi Jaya Kusuma, Anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung yang juga merupakan atlet binaraga terancam dibui 1 tahun lebih. Jodi dijerat pasal berlapis.

JPU pengganti Anne, dalam berkas dakwaannya menyatakan jika Jodi terancam pasal 335 KUHPidana karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 211 KUHPidana tentang pelanggaran lalu lintas, dan juga pasal 212 KUHpidana yaitu melawan kepada aparat negara sedang bertugas. Tersangka terancam penjara 1 tahun lebih.

Jodi yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, selama persidangan terlihat duduk dengan tegap. Jodi terlihat menyimak dengan serius dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdananya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada acara Braga Bike Festival, Sabtu 12 Desember 2009 lalu, Jodi memimpin konvoi 20-an moge menuju Jalan Braga. Namun pada saat perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jodi yang membunyikan sirine, menerobos lampu merah.

Dasep yang tengah berjaga kemudian memberhentikannya. Tak terima diberhentikan, Jodi pun mengancam, mencengkram baju Dasep hingga kancingnya terlepas, dan memukul kepala Dasep hingga empat kali.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads