Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Jodi, tersangka kasus insiden konvoi klub moge HDCI saat Braga Bike Festival Sabtu (12/12/2009) silam, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/1/2010). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Hakim.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU pengganti Anne, dipaparkan pada Sabtu, 12 Desember 2009 lalu, Jodi yang tengah memimpin rombongan konvoi moge, menerobos lampu merah. Melihat kejadian itu, anggota Polantas Polwiltabes yang sedang bertugas, Dasep, memberhentikan Jodi.
Saat diberhentikan, Jodi langsung menghampiri Dasep yang berada tak jauh dari Pos Gatur, perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika.
Lalu, Jodi melontarkan ancaman terhadap Dasep. "Kamu mau macam-macam sama gua," ujar JPU menirukan ucapan Jodi. Tak hanya itu, Jodi pun berani mencengkram baju Dasep. Karena saking kerasnya, kancing baju bagian atas Dasep terlepas.
"Akibat perbuatan Jodi, polisi tidak bisa melanjutkan tugasnya kembali karena kancing bajunya terlepas," ujar JPU.
(ahy/ern)











































