Perdamaian antara Alwi dan FR terjadi pada akhir Desember 2009. Namun dituturkan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno, kesepakatan damai dan pencabutan BAP tersebut tidak akan menghentikan proses hukum kasus ini.
"Walau pun si pelapor mencabut BAP dan melakukan perdamaian, namun tidak menghapus perbuatan. Karena di situ ada tindak pidana, proses hukum tetap berlanjut," ujar Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi nanti dibuktikan di pengadilan, mana yang benar atau tidak," tambah Imam.
FR yang merupakan anggota polisi dari Polda Jabar sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebuah botol bir dan dua patahan gigi Alwi. FR dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
(lom/lom)











































