Samsat Online: Mudah, Cepat, Transparan

Samsat Online: Mudah, Cepat, Transparan

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 12 Jan 2010 11:33 WIB
Samsat Online: Mudah, Cepat, Transparan
Bandung -

Dengan sistem online untuk seluruh kantor Samsat yang ada di Jabar, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Ditambahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, sistem online juga akan mempercepat serta membuat pelayanan menjadi transparan.

"Dengan samsat online ini jadi tidak ada manipulasi data dan tidak ada calo-calo. Ini bisa dilayani di seluruh samsat di Jabar," ujar Heryawan dalam Launching Pelayanan Samsat Online se-Jabar, Samsat keliling dan Peresmian 7 Gedung Samsat, di halaman kantor Dispenda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (12/1/2010).

Karena online di seluruh kantor samsat di Jabar, masyarakat dari daerah manapun dapat mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di kantor samsat manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya orang Karawang yang sedang ada di Bandung, dia bisa memperpanjang STNK dan bayar pajak di Bandung," jelasnya.

Menurut gubernur peluang manipulasi data dalam sistem online ini mencapai 0 persen atau tidak ada sama sekali. "Apa yang tercetak di sini (komputer-red) juga tercatat di bank dan bisa dilihat, kalau manual kan riskan penyimpangan," tuturnya.

Untuk perpanjangan STNK memakan waktu sekitar 30 menit sementara pembayaran pajak kendaraan hanya 5 menit saja.

Ditemui di dalam acara yang sama, Kadispenda Jabar Bambang Heryanto menuturkan, dari segi sistem informasi data, samsat online ini akan mendukung pelaporan yang berkaitan dengan operasional samsat secara realtime dan terakumulasi dari seluruh daerah di Jabar.

Pelayanan dan persyaratan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak baik di kantor samsat atau di unit samsat keliling dikatakan Bambang sangat sederhana. Masyarakat cukup menyiapkan STNK dan identitas diri yang asli.

"Dengan langkah sistem percepatan pembayaran ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja," tambahnya.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads