Bandung - Kasus dugaan tarian striptis di Kafe Bellair yang berbuntut ditetapkannya enam tersangka dari penari dan pengelola, prosesnya terus berlanjut. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, hanya tinggal menunggu P21.
Hal tersebut diungkapkan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Senin (11/1/2010).
"Berkas sudah diserahkan, kami sedang menunggu hasil P21 dari pihak kejaksaan," jelas Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menambahkan, tersangka kasus tersebut tidak bertambah. Keenam tersangka itu terdiri dari empat penari berinisial G, A, NA, IS, satu orang pengelola berinisial N dan satu orang agen penari berinisial Y. Mereka saat ini masih mendekam di jeruji besi Mapolwiltabes Bandung.
"Mudah-mudahan kasus ini segera P21. Jadi, nanti berkas dan tersangkanya diserahkan ke kejaksaan. Ya, semoga secepatnya lah," tutup Imam.
(bbp/ern)