"Ini sama sekali tidak logis. Masak pasien sudah empat kali dirawat di RSHS mendadak ditolak karena alasan tidak ada kamar. Seandainya tidak ada kamar kan masih bisa dirawat di UGD. Terlebih kondisi pasien terbilang parah," tutur Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Jabar Martinus Ursia ketika dihubungi melalui telepon Senin (11/1/2009).
Menurutnya penolakan RS terhadap pasien meskipun ia menggunakan Gakinda adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martinus, meski dalam kasus Gakinda Kabupaten Bandung memiliki utang cukup besar hingga Rp 20 M, seharusnya tidak menjadi alasan
untuk menolak pasien.
"Secara kemanusiaan pasien Heri tetap tidak bisa ditolak. Hanya saja pasti RSHS menghadapi masalah keuangan terkait kondisi itu," tandas Martinus.
Dirut RSHS Rizal Chaidir sebelumnya membantah jika RSHS menolak merawat Heri. Menurutnya dengan memberikan surat rujukan kembali ke RS Cicalengka, karena Heri dinilai sudah bisa dirawat di RS daerah. Selain itu, hal itu juga agar rumah sakit daerah bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat di sekitarnya.
Dirut RSHS juga membantah jika penolakan perawatan Heri ada kaitannya dengan utang pasien Gakinda Kabupaten Bandung yang hampir mencapai Rp 20 miliar.
(dip/ern)










































