Sejarawan Unpad Nina Lubis mengatakan, walaupun dalam persyaratan penetapan gelar pahlawan nasional terdapat butir yang mengatakan yang bersangkutan harus setia pada negara, apa yang pernah dipidanakan pada almarhum Darsono bukan sebagai bentuk tindakan subversif.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 20 tahun 2009 mengenai kriteria seorang pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petisi 50 itu bukan kudeta, tapi hanya protes atas kebijakan Presiden Soeharto sehingga dia dipinggirkan," imbuhnya.
Di Jawa Barat, Hartono terakhir menjabat sebagai Pangdam III Siliwangi ke-9. "Ia menentramkan massa begitu selesai Tritura. Waktu itu Panglima Siliwangi dan dialah yang membersihkan PKI di Jawa Barat," terang Nina.
Ketua Badan Pembina Pahlawan Daerah Provinsi Jabar ini mengatakan, Hartono terbukti tidak melakukan subversif setelah 5 tahun 8 bulan dibebaskan dari penjara Cipinang. Nina mengakui hal ini akan menjadi kendala dalam penetapan gelar kepada Hartono.
"Akan jadi ganjalan, tapi kita tahu dan kita akan test case saja, apakah pemerintah sekarang bisa fair tidak. Masa zaman reformasi orang masih berpikir itu?" tegasnya.
(ahy/dip)










































