"Modus mereka memepet kendaraan korban dan langsung merampas paksa tas yang tergantung di sepeda motor," jelas Kapolres Bandung Tengah AKBP Supartha Yadnya di Mapolresta Bandung Tengah, Jumat (8/1/2010).
Ketiga pria ini masing-masing Adi Hudoyo (30), Mulyana (22) dan Asyar Munadi (25). "Komplotan ini sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali. Daerah operasinya di Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi. Kalau di Kota Bandung antara lain di Dago, Cikapayang dan Cibaduyut," jelas Supartha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sengaja yang diincar wanita pakai sepeda motor matic. Kalau ngejambret ke pria, saya takut," ungkap Adi.
Adi sendiri berperan sebagai perampas tas. Kemudian, dua rekannya yaitu Mulyana dan Asyar berperan sebagai penolong korban.
"Saya menggunakan sepeda motor sendirian. Saat tas korban dirampas, dua teman sudah menguntit pakai sepeda motor juga. Teman saya itu pura-pura menolong. Sehingga saya bisa leluasa kabur," jelasnya.
Trio ini dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(bbp/avi)











































