"Kami sudah kirim SPDP kemarin, untuk melengkapi berkas formil dan materil, kami secepatnya akan menyampaikan kepada kejaksaan. Nanti berkas susulan tersebut akan diperiksa oleh kejaksaan, dan tinggal menunggu P21," kata Arman saat memantau pengamanan demo di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (6/1/2010).
Arman menuturkan, hingga Rabu (6/1/2010), keenam tersangka yang berinisial N pengelola Bellair, Y agen penari, serta para penari yakni G, A, NA, dan IS, masih mendekam di sel tahanan Mapolwiltabes Bandung.
Menurut Arman, mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan pihaknya meragukan alamat tempat tinggal penari di Jakarta. "Atas pertimbangan itu, kami menahannya," jelas Arman.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Kapolwiltabes Bandung Imam Budi Supeno mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, yang bisa mengganggu proses penyidikan.
"Tidak ada tekanan, karena ini ada pelanggaran tidak pidana, proses hukumnya akan terus berlanjut," tegas Imam.
(avi/ern)











































