Kabar ditahannya keenam tersangka tersebut beredar di kalangan wartawan sejak siang. Saat kabar itu dikonfirmasi kepada Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno membenarkannya.
"Betul ditahan sejak semalam," ujar Kapolwil dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhadap keenam tersangka tersebut. Keenamnya dijerat pasal 282 KUH-pidana ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 33 dan 34 UU Pornografi.
(ern/ern)











































