"Tapi untung dia (istri Ade) pinjam ke adik-adiknya. Jadi tidak ada tenggang waktu. Coba kalau ke orang lain," kata Ade seusai mengikuti konferensi pers di Gedung Sate, Senin (4/1/2010), terkait putusan Kasasi MA RI yang memutusnya bebas dari tuduhan memperkosa HNC, yang dilaporkan majikan HNC Bambang Surya Doni.
Kondisi keluarga yang harus berutang ini diketahui Ade ketika ia keluar dari penjara Kebonwaru. Selama 10 bulan penahanan Ade, istrinya tersebut harus menyiapkan sejumlah uang untuk menjenguk sang suami di balik jeruji penjara setiap hari Sabtu. "Untuk kunjungan, tiap Sabtu itu cari 200 ribu pinjam sana pinjam sini, saya taunya waktu keluar," ceritanya.
Selama dibui, Ade banyak berserah diri demi pemulihan status yang disandangnya sebagai terdakwa. "Senjata pamungkas saya, Tahajud. Selama 10 bulan nggak pernah kelewat," kisahnya. "Saya berdoa mau diapakan saja terserah, kalau benar jerumuskan saya dipenjara tapi kalau tidak tolong kembalikan saya ke keluarga," imbuhnya.
Saat ini, Ade masih menunggu rekomendasi instansi ia bekerja untuk bisa aktif kembali di Dinsos Jabar. Dirinya mengaku telah ditawari untuk pindah instansi. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan konflik pribadil antara Ade dan pelapor Bambang.
(ahy/lom)











































