"Kita meminta polisi menindaklanjuti laporan keterangan palsu Bambang dalam persidangan," kata Dadang saat jumpah pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (4/1/2010).
Laporan tersebut sudah dilakukan Maret 2009 lalu. Penyidik kepolisian, kata Dadang, baru bisa menindaklanjuti laporan tersebut jika proses peradilan sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan palsu yang disampaikan Bambang dalam fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim, dinilai Dadang sebagai keterangan palsu. Dirinya mendapati beberapa kejanggalan yang disampaikan Bambang dalam kesaksiannya.
"Keterangan itu dibantah oleh saksi korban saat dikonfrontir, sebagai keterangan yang tidak benar di hadapan sidang pengadilan dan tertuang dalam putusan," paparnya.
Selain itu, Dadang menemukan kejanggalan lainnya dalam proses persidangan. Kejanggalan tersebut terlihat dari bukti visum psikologi korban yang diajukan bukan oleh pihak yang berwenang, tapi oleh pendamping saksi korban CHN.
"Visum hanya boleh diajukan oleh penyidik melalui perintah majelis hakim. Visum yang dilakukan oleh pendamping adalah ilegal," kata Dadang.
Selain menunggu tindaklanjut kepolisian, pihaknya juga meminta ganti rugi terkait perkara Ade Ruchimat. "Kita sedang menghitung-hitung berapa. Normatifnya ada, tapi jumlah itu tidak mungkin menggantikan apa yang dialami Ade selama ini," tandas Dadang.
Ade sebelumnya divonis oleh PN Bale Bandung selama 6 tahun dan diperkuat oleh PT Bandung di tingkat banding. Tak terima dengan putusan itiu, Ade mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya MA mengabulkan kasasi Ade, dan menetapkan Ade bebas murni.
(ahy/ern)










































