SIM Palsu Dijual Rp 250 Ribu

Komplotan SIM Palsu Diringkus

SIM Palsu Dijual Rp 250 Ribu

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 04 Jan 2010 18:47 WIB
SIM Palsu Dijual Rp 250 Ribu
Bandung - Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Pranoto (49), mengaku menjual kepada perantara sebesar Rp 50 ribu per kartu. Sementara perantara menjual lagi kepada korbannya sejumlah Rp 250 ribu.

"Kalau saya tidak tahu berapa SIM palsu yang dijual oleh perantara," ungkap Pranoto di Mapolwiltabes Bandung, Senin (4/1/2010).

Sementara itu, tersangka Dudung (35) yang berperan sebagai perantara, mencari korban yang berminat membuat SIM dengan cara jalur cepat. Lalu, dirinya mengajukan syarat kepada peminatnya.

Para korban tidak mengetahui kalau SIM yang ditawarkan Dudung itu bentuknya asli atau resmi dikeluarkan dari pihak kepolisian.

"Saya hanya meminta syarat berupa foto berwarna, foto copy KTP, contoh tanda tangan dan sidik jari dalam sebuah kertas," jelasnya.

Saat ditanya berapa biaya untuk pembutan satu SIM, dia menjawab berbeda jauh dari harga resmi yang dibuat polisi.

"Kalau harga resmi membuat SIM asli di Polwiltabes Bandung harganya Rp 75 ribu. Untuk satu kartu, saya meminta biaya kepada korban sebesar Rp 250 ribu. Itu untuk SIM A dan SIM C palsu," terangnya.
(bbp/avi)


Berita Terkait