Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Pranoto (49), mengaku menjual kepada perantara sebesar Rp 50 ribu per kartu. Sementara perantara menjual lagi kepada korbannya sejumlah Rp 250 ribu.
"Kalau saya tidak tahu berapa SIM palsu yang dijual oleh perantara," ungkap Pranoto di Mapolwiltabes Bandung, Senin (4/1/2010).
Sementara itu, tersangka Dudung (35) yang berperan sebagai perantara, mencari korban yang berminat membuat SIM dengan cara jalur cepat. Lalu, dirinya mengajukan syarat kepada peminatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya meminta syarat berupa foto berwarna, foto copy KTP, contoh tanda tangan dan sidik jari dalam sebuah kertas," jelasnya.
Saat ditanya berapa biaya untuk pembutan satu SIM, dia menjawab berbeda jauh dari harga resmi yang dibuat polisi.
"Kalau harga resmi membuat SIM asli di Polwiltabes Bandung harganya Rp 75 ribu. Untuk satu kartu, saya meminta biaya kepada korban sebesar Rp 250 ribu. Itu untuk SIM A dan SIM C palsu," terangnya.
(bbp/avi)










































