Satreskrim Polwiltabes Bandung meringkus empat pria yang mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu golongan A dan C yang beroperasi di Kota serta Kabupaten Bandung.
Keempat tersangka itu terdiri dari pembuat SIM yaitu WG Pranoto (49) serta tiga orang perantara yakni Denny Yusdiana (37), Karna (26) dan Dudung (35).
Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menjadi korban dari komplotan tersebut. Setelah diteliti dengan seksama oleh polisi, ternyata SIM itu palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menciduk Dudung di Jalan Sadekeling. Berkat pengakuan Dudung, polisi segera memburu dan berhasil menangkap ketiga tersangka lainnya secara berturut-turut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Karna memperoleh SIM palsu dari Denny. Dari tersangka Denny inilah polisi berhasil menangkap pembuat SIM palsu Pranoto di kawasan Kabupaten Bandung," ungkap Arman.
Dari keterangan Arman, di rumah Pranoto ditemukan alat-alat pembuat SIM palsu. Di antaranya, komputer, printer, scaner dan kertas printable card untuk bahan membuat SIM palsu.
Arman menegaskan, komplotan tersebut dijerat pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (bbp/avi)











































