Kasatreskrim Polwiltabes Bandung Arman Achdiat mengatakan keenamnya dijerat pasal 282 KUH-pidana ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 33 dan 34 UU Pornografi.
"Kalau yang pidananya dikenai 1 tahun, kalau UU pornografinya di atas 5 tahun," ujarnya kepada wartawan di di Mapolwitabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari empat penari, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, celana pendek, serta uang sebesar Rp 1,9 juta yang diduga tip.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, kepada polisi keempat penari perempuan yang berumur sekitar 23 hingga 27 tahun itu mengaku tak menari bugil.
"Dan memang pada saat ditangkap, mereka masih mengenakan busana. Memang striptis itu secara harfiah artinya telanjang. Tapi setelah konsutlasi dengan JPU, mereka bisa kenai pasal yang tadi saya sebutkan," jelas Arman.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat pagi lalu, polisi menggerebek Bellair Kafe dan Music Lounge di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, setelah sebelumnya mendapat kabar ada penampilan tarian striptis di kafe tersebut.
Pada saat didatangi, memang ada pertunjukan tarian namun si penari masih mengenakan busana. Meski begitu polisi kemudian mengamankan empat orang perempuan yang berumur 23 hingga 27 tahun, serta satu pengelola Bellair.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikbandung dari pengunjung yang datang ke tempat itu, Bellair memang kerap menampilkan tarian striptis. Biasanya digelar pada tengah malam, setiap akhir pekan.
(ern/ern)










































