Dikatakan Dada, penyegelan tidak bisa dilakukan karena Bellair belum terbukti bersalah. "Saya tidak bisa seenaknya menyegel karena belum terbukti, apalagi Pak Edi mengaku dugaan itu tidak benar. Masa saya harus maksa polisi tangkap Pak Edi," ujar Dada kepada dalam pertemuan dengan pengelola bel Air, di Bel Air Pasteur Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki, Senin (4/1/2010).
Diungkapkan Dada, dirinya baru akan menindak Bellair jika Pemkot Bandung sudah mendapatkan hasil penyidikan yang dilakukan Polwiltabes Bandung.
"Kalau polisi bilang terbukti dan harus ditutup, ya saya tutup. Izinnya bisa dicabut. Kalau ternyata tidak terbukti, ya konsekuensinya saya tidak bisa menutup," katanya.
Selama menunggu hasil penyelidikan polisi selesai, Dada pun meminta pengelola Bellair untuk tidak mengoperasikan tempat hiburannya. "Kita minta, ya jangan dulu dibuka, sementara status quo," katanya.
Sebelumnya, melalui pesan singkat, Dada menyatakan izin kepariwisataan Bellair dicabut. Hal itu berdasarkan hasil rapat antara Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Distarcip, BPMPPT, Disnaker, Koperasi dan Indag, Bagian Hukum dan Pariwisata.
(tya/ern)











































