Kabag Bina Mitra Polwiltabes Bandung AKBP Sukisto mengatakan pihak kepolisian selama ini hanya memberikan izin keramaian. Menurutnya, pertunjukan sexy dancer tak diperbolehkan.
"Polisi hanya mengeluarkan izin keramaian saja. Kalau ijin sexy dancer itu tidak ada. Sementara kasus dugaan adanya striptis, hingga kini masih dalam proses penyidikan," ungkapnya usai mengikuti pertemuan antara Wali Kota Dada Rosada dan pengelola Bellair, di luar area Bellair, Jalan HOS Tjokroaminoto, Senin (4/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mengatur pelarangan membawa kamera. Itu aturan dibuat intern oleh pengelola tempat hiburan. Jadi tidak benar apa yang dikatakan pengelola tadi," jelas Sukisto.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat pagi lalu, polisi menggerebek Bellair Kafe dan Music Lounge di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, setelah sebelumnya mendapat kabar ada penampilan tarian striptis di kafe tersebut.
Pada saat didatangi, memang ada pertunjukan tarian namun si penari masih mengenakan busana. Meski begitu polisi kemudian mengamankan empat orang perempuan yang berumur 23 hingga 27 tahun, serta satu pengelola Bellair.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikbandung dari pengunjung yang datang ke tempat itu, Bellair memang kerap menampilkan tarian striptis. Biasanya digelar pada tengah malam, setiap akhir pekan.
(bbn/ern)