Hal ini dituturkan oleh Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso dalam Bincang-bincang dengan PT Pos Indonesia di Kantor Pos Besar Bandung, Jl Sudirman, Senin (4/1/2010).
"Bisnis kita utamanya adalah pengiriman surat standar dengan perangko. Ini adalah perwujudan public service obligation kami. Tapi nyatanya bidang ini selalu merugi. Sebagai contohnya, pada tahun 2009, subsidi pemerintah adalah Rp 175 miliar. Tapi yang dikeluarkan Rp 260 milyar. Tahun ini sama sepertinya, namun kami memprediksi pengeluaran akan lebih dari Rp 255 milyar," tutur Sukamto.
Untuk mencegah kondisi ini berlarut-larut PT Pos meminta pemerintah menaikkan tarif perangko. "Selama ini yang menyebabkan merugi adalah tarif yang relatif sama untuk pengiriman jauh atau dekat. Semisal kirim ke Jakarta perangko 3 ribu ke Yogya bisa sama juga," ujar Sukamto.
Sukamto menambahkan, kebijakan tarif perangko yang saat ini diberlakukan sudah terlalu lama. "Kebijakan terakhir tahun 2002. Tarif perangko berkisar Rp 1.500 sampai Rp 3 ribu. Masak sudah 7 tahun tidak ada perubahan," tuturnya.
(dip/ern)











































