Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Distarcip, BPMPPT, Disnaker, Koperasi dan Indag, Bagian Hukum dan Pariwisata.
"Kita menyimpulkan kalau kafe itu telah melanggar izin yang diberikan sehingga perlu dilakukan tindakan dengan pencabutan izin kepariwisataan," ujar Wali Kota Dada Rosada dalam pesan singkatnya yang diterima detikbandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikbandung, sekitar pukul 09.00 WIB, Wakil Wali Kota Bandung AYi Vivananda sudah berada di lokasi. Rencananya, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Kadisparbu Bandung Priana Wirasaputra juga akan datang.
Selain itu belasan petugas Satpol PP sudah berjaga di depan Bellair.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat pagi lalu, polisi menggerebek Bellair Kafe dan Music Lounge di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, setelah sebelumnya mendapat kabar ada penampilan tarian striptis di kafe tersebut.
Pada saat didatangi, memang ada pertunjukan tarian namun si penari masih mengenakan busana. Meski begitu polisi kemudian mengamankan empat orang perempuan yang berumur 23 hingga 27 tahun, serta satu pengelola Bellair.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikbandung dari pengunjung yang datang ke tempat itu, Bellair memang kerap menampilkan tarian striptis. Biasanya digelar pada tengah malam, setiap akhir pekan.
(ern/ern)











































