Penari dan Pengelola Dikenakan Wajib Lapor

Klub Malam Digerebek

Penari dan Pengelola Dikenakan Wajib Lapor

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 03 Jan 2010 16:36 WIB
Penari dan Pengelola Dikenakan Wajib Lapor
Bandung - Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, empat penari perempuan yang diduga penari striptis dan seorang pengelola Bellair Cafe and Music Lounge, polisi memerintahkan mereka wajib lapor.

"Mereka tidak ditahan, mereka dikenai wajib lapor," ujar Kasatreksrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat singkat melalui SMS kepada wartawan, Minggu (3/10/2010).

Menurut Arman, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kami masih upayakan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum-red), mengingat mereka (penari-red) masih menggunakan busana. Belum ada tersangka," ujar Arman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat pagi lalu, polisi menggerebek Bellair Kafe dan Music Lounge di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, setelah sebelumnya mendapat kabar ada penampilan tarian striptis di kafe tersebut.

Pada saat didatangi, memang ada pertunjukan tarian namun si penari masih mengenakan busana. Meski begitu polisi kemudian mengamankan empat orang perempuan yang berumur 23 hingga 27 tahun, serta satu pengelola Bellair.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikbandung dari pengunjung yang datang ke tempat itu, Bellair memang kerap menampilkan tarian striptis. Biasanya digelar pada tengah malam, setiap akhir pekan.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini