Keluarga Ade Berharap Cap Pemerkosa Segera Hilang

Pegawai Dinsos Dituduh Memperkosa

Keluarga Ade Berharap Cap Pemerkosa Segera Hilang

- detikNews
Jumat, 01 Jan 2010 14:36 WIB
Keluarga Ade Berharap Cap Pemerkosa Segera Hilang
Bandung - Perasaan haru dan bahagia kini menyelimuti keluarga Ade Ruchimat (54), pegawai Dinsos yang baru saja bebas murni setelah menang di tingkat kasasi dalam kasus tuduhan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain pembantu rekan kerjanya. Satu hal yang diinginkan keluarga saat ini, nama baik Ade secepatnya direhabilitasi.

"Cap sebagai pemerkosa di tengah masyarakat sangat menyakitkan kami. Apalagi selama ini masyarakat sudah terlalu yakin, kalau suami saya memperkosa. Itu karena PN maupun PT menvonis suami saya bersalah," ujar istri Ade Ruchimat, Yani Juhaeni (46), saat berbincang dengan detikbandung melalui telepon, Jumat (1/1/2010).

Padahal, lanjut Yani, dari semua bukti di persidangan dan pengakuan korban yaitu HNC di depan majelis hakim, semua meringankan suaminya. "Jelas-jelas si anaknya di persidangan di bawah sumpah bilang kalau dia disuruh bilang kalau suami saya memperkosanya. Padahal disentuh pun tidak pernah," kata Yani.

Karena itu, dia mengaku vonis bersalah yang dijatuhkan PN dan PT terhadap suaminya, membuat dia tak percaya dengan peradilan di negeri ini. "Saya sempat tak percaya dengan peradilan di kita. Tapi Alhamdulillah ini berkat pertolongan Allah, di tingkat kasasi suami saya dimenangkan. Dia bebas murni," ujarnya.

Namun Yani menyadari, cap sebagai pemerkosa pada suaminya tak lantas langsung hilang. "Makanya hal yang pertama kami inginkan saat ini adalah, cepat rehabilitasi nama baik suami saya. Itu yang paling penting," tegasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap HNC yang dituduhkan pada AR, bermula pada laporan Bambang, 29 Mei 2008. Bambang melaporkan jika AR telah memperkosa HNC hingga empat kali. Saat mulai persidangan 17 Maret 2009 hingga vonis pada 6 Juli 2009, selalu terjadi demonstrasi dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Cucu.

Namun kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR terhadap HNC, sejak awal memang dinilai banyak kejanggalan. Beberapa kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga di antaranya, pada saat proses BAP di kepolisian, AR tanpa didampingi kuasa hukum. Namun dalam berkas yang diserahkan dari polisi ke kejaksaan, tercantum surat pendampingan kuasa hukum atas nama Mochtar Sulaeman.

Kejanggalan lainnya, pada saat rekonstruksi peran terdakwa digantikan oleh orang lain, sementara korban tak digantikan. Padahal pada saat rekonstruksi berlangsung, AR berada di lokasi.

Keluarga juga menyampaikan hasil visum dari dokter yang menyatakan korban masih virgin. Padahal, terdakwa dituduh telah memperkosa korban sebanyak 4 kali.

Selain itu, menurut keluarga terdakwa, ada bukti lainnya yang memperkuat jika AR tidak bersalah, yaitu rekaman VCD pengakuan korban yang dibuat oleh anggota Polwiltabes Bandung dan Depsos atas fasilitas majikan HNC.

Saat persidangan HNC sempat mengaku bahwa dirinya memang tak diperkosa, namun belakangan pernyataannya diralat kembali.

(ern/ern)


Berita Terkait