"Kita juga minta KPU legowo juga untuk dibubarkan kalau begitu. Di mana kerja KPU saat itu?Β Di mana fungsi verifikasi KPU Kota Bandung dan Jabar?" tanya Erwan ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh (31/12/2009).
Menurut Erwan, KPU sebagai tim verifikasi dan Panwaslu sebagai pengawas, tidak menjalankan fungsinya dengan baik saat pelaksanaan pemilu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Partai Demokrat pun merekrut siapapun kader Partai Demokrat yang bisa jadi caleg, dengan syarat yang penting punya KTA Demokrat. "Pikiran kita saat itu, toh yang memutuskan nanti tim verifikasi KPU yang menentukan layak atau tidak," jelasnya.
Ketika sudah terkumpul 30 persen, dikatakan Erwan memang ada beberapa kekurangan, namun itu hanya berupa kekurangan foto atau surat legalisir. "Usia Yuni yang saat itu tidak memenuhi syarat tidak disinggung oleh KPU saat itu," tambahnya.
Mulai dari pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) hingga DCT (Daftar Calon tetap) dikatakan Erwan tidak ada komplain baik dari masyarakat maupun Panwaslu.
"Sekarang Pemilu sudah selesai, Yuni sudah terpilih. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?" protesnya.
Menurut Erwan, tidak ada yang dirugikan dengan terpilihnya Yuni. "Temuan ini saya dengar dari Panwaslu bukan dari masyarakat, saya kira tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan terpilihnya Yuni," katanya.
Ketika disinggung Partai Demokrat juga ikut menyalahi aturan dengan mendaftarkan kadernya untuk jadi Caleg tanpa mengindahkan aturan, Erwan mengelaknya. Menurutnya, sosialisasi yang belum maksimal sehingga partai merasa tidak tahu.
"Kita tidak tahu karena kita tidak sempat verifikasi satu persatu, lagipula KPU yang lebih mengerti. Perubahan UU Pemilu sosialisasinya belum cukup," tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah meminta Demokrat untuk legowo dan secepatnya PAW Yuni. Sebab, meski Yuni dipertahankan, legimitasinya tak kuat. Yuni dinyatakan tak sah pencalonannya oleh KPU Pusat.
(tya/ern)










































