Hal itu, menurut Kepala BKD Jabar Achadiat Supratman menyusul putusan MA yang mengabulkan kasasi Ade. Pegawai Dinsos Jabar itu dinyatakan terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Bale Bandung serta Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan PN Bale Bandung, dengan memvonis Ade 6 tahun penjara.
"Ya dia akan direhabilitasi sesuai dengan peraturan yang ada dan statusnya kembali seperti semula," katanya saat ditemui detikbandung di kantornya, Jalan Ternate, Kamis (31/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama Ade melakukan upaya hukum, pihak kepegawaian tak melakukan pemecatan. Namun gaji yang diterima Ade dipotong. Ade hanya menerima 75 persen gaji," terangnya.
Namun setelah statusnya kembali seperti semula, kata Achadiat, Ade akan menerima haknya 100 persen. "Ya nanti kalau dia sudah kembali, gajinya akan full," jelas Achadiat.
Saat ini, lanjutnya, BKD masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Sosial Jabar, tempat Ade bertugas. "Kita masih tunggu rekomendasinya," kata Ade.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap HNC yang dituduhkan pada AR, bermula pada laporan Bambang, 29 Mei 2008. Bambang melaporkan jika AR telah memperkosa HNC hingga empat kali. Saat mulai persidangan 17 Maret 2009 hingga vonis pada 6 Juli 2009, selalu terjadi demonstrasi dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Cucu.
Namun kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR terhadap HNC, sejak awal memang dinilai banyak kejanggalan. Beberapa kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga di antaranya, pada saat proses BAP di kepolisian, AR tanpa didampingi kuasa hukum. Namun dalam berkas yang diserahkan dari polisi ke kejaksaan, tercantum surat pendampingan kuasa hukum atas nama Mochtar Sulaeman.
Kejanggalan lainnya, pada saat rekonstruksi peran terdakwa digantikan oleh orang lain, sementara korban tak digantikan. Padahal pada saat rekonstruksi berlangsung, AR berada di lokasi.
Keluarga juga menyampaikan hasil visum dari dokter yang menyatakan korban masih virgin. Padahal, terdakwa dituduh telah memperkosa korban sebanyak 4 kali.
Selain itu, menurut keluarga terdakwa, ada bukti lainnya yang memperkuat jika AR tidak bersalah, yaitu rekaman VCD pengakuan korban yang dibuat oleh anggota Polwiltabes Bandung dan Depsos atas fasilitas majikan HNC.
Saat persidangan HNC sempat mengaku bahwa dirinya memang tak diperkosa, namun belakangan pernyataannya diralat kembali.
(ern/ern)











































