Kasasi Menang, AR Kembali Hirup Udara Bebas

Pegawai Dinsos Dituduh Memperkosa

Kasasi Menang, AR Kembali Hirup Udara Bebas

- detikNews
Kamis, 31 Des 2009 11:47 WIB
Kasasi Menang, AR Kembali Hirup Udara Bebas
Bandung - Setelah 9 bulan mendekam di balik jeruji karena dituduh memperkosa pembantu temannya yang masih berada di bawah umur, AR (54), pegawai Dinsos Jabar akhirnya bisa menghirup udara bebas. Permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). AR dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga bebas murni.

Kabag Hukum dan HAM Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma melalui pesan singkatnya, Kamis (31/12/2009), mengatakan berdasarkan petikan Putusan Mahakamah Agung No 2486 K/PID.SUS/2009 tanggal 15 Desember 2009, PNS Dinas Sosial Pemprov Jabar bernama AR yang dipidana oleh PN Bale Bandung karena didakwa memperkosa anak di bawah umur yg bernama CHN, pembantu Rumah tangga teman satu sekantornya pada Dinas Sosial Jabar yang bernama Bambang telah diputus dengan putusan bebas murni.

6 Juli 2009 lalu, PN Bale Bandung memvonis AR 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena dinilai terbukti bersalah memperkosa HNC. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 10 tahunn penjara.

Sementara di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi dari JPU dan mengabulkan permohonan Kasasi dari terdakwa AR. MA juga membatalkan Putusan PT Jabar No 370/PID/2008/PT.BDG tanggal 7 September 2009 lalu yang menguatkan putusan PN Bale Bdg No 274/PID.B/2009/PN.BB tanggal 6 Juli 2009.

MA memutuskan AR tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan memulihkan hak dan nama baik terdakwa.

"Kemarin AR sudah keluar dari Rutan Kebon Waru," ujar Ruddy.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AR terhadap HNC, sejak awal memang dinilai banyak kejanggalan. Beberapa kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga di antaranya, pada saat proses BAP di kepolisian, AR tanpa didampingi kuasa hukum. Namun dalam berkas yang diserahkan dari polisi ke kejaksaan, tercantum surat pendampingan kuasa hukum atas nama Mochtar Sulaeman.

Kejanggalan lainnya, pada saat rekonstruksi peran terdakwa digantikan oleh orang lain, sementara korban tak digantikan. Padahal pada saat rekonstruksi berlangsung, AR berada di lokasi.

Keluarga juga menyampaikan hasil visum dari dokter yang menyatakan korban masih virgin. Padahal, terdakwa dituduh telah memperkosa korban sebanyak 4 kali.

Selain itu, menurut keluarga terdakwa, ada bukti lainnya yang memperkuat jika AR tidak bersalah, yaitu rekaman VCD pengakuan korban yang dibuat oleh anggota Polwiltabes Bandung dan Depsos atas fasilitas majikan HNC.

Saat persidangan HNC sempat mengaku bahwa dirinya memang tak diperkosa, namun belakangan pernyataannya diralat kembali.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap HNC yang dituduhkan pada AR, bermula pada laporan Bambang, 29 Mei 2008. Bambang melaporkan jika AR telah memperkosa HNC hingga empat kali. Saat mulai persidangan 17 Maret 2009 hingga vonis pada 6 Juli 2009, selalu terjadi demonstrasi dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Cucu.
(ern/ern)


Berita Terkait