Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengungkapkan pelarangan parkir di bahu jalan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat perayaan tahun baru.
Dia menjelaskan, ada empat jalur utama yang dilarang untuk parkir kendaraan saat perayaan tahun baru. "Empat jalur utama itu yakni Jalan Djuanda (Dago), sepanjang Jln Asia-Afrika hingga Alun-alun Kota Bandung, Jalan Diponegoro dan Jembatan Pasupati," jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami imbau, pengedara motor dan mobil untuk tidak parkir atau kendaraannya di bahu jalan pada empat jalur tersebut. Kalau masih bandel parkir, kami akan derek mobil-mobil tersebut," jelasnya.
Prahoro menambahkan, lokasi mobil derek itu ditempatkan di tiga titik. Yaitu di Jalan Cikapayang, depan Gedung Sate dan depan Alun-alun Kota Bandung.
"Larangan ini diberlakukan hingga Sabtu dini hari. Hal tersebut dilakukan supaya tidak menimbulkan kemacetan di pusat kota," terangnya.
(bbp/ern)










































